Selasa, 22 Juli 2025

Heri: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana

Heri: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana


JAMBI, TIGASISI.NET  –  Pemberitaan media online lmp-news.com  terkait Angkat Sita Aset  Ilhamsyah oleh  Pengadilan Negeri Muara Bulian beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Ilhamsyah yang merupakan anggota DPRD Batang Hari belakangan  melaporkan Astok, jurnalis lmp-news ke Polda Jambi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi itu, kuasa hukum terlapor Heriyanto, SH menegaskan, bahwa seteru antara Ilhamsyah dan Astok merupakan sengketa pers. Menurutnya  produk jurnalistik baik informasi pendidikan, budaya,  dan kriminal tidak bisa dipidana.

“Klien kita bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan ada beberapa bukti di lapangan menceritakan persoalan angkat sita asset Ilhamsyah dengan dibuktikan bahwa di lapangan ada dari pihak pengacara, pihak pengadilan dan lainnya,” terang Heriyanto, Minggu (20/7).


Menariknya, Heriyanto sendiri adalah  pengacara  Ilhamsyah dalam perkara lain. Dirinya juga menilai bahwa dasar hukum Ilhamsyah untuk melaporkan Astok belum tepat, pasalmya delik pidana pencemaran nama baik perlu memenuhi banyak unsur.

“Ya, pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, bahwa untuk menjerat wartawan terkait pidana itu adalah dari unsur pemerasan, kerja tidak profesional dan lain sebagainya. Kemudian, untuk langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah pahami Produk Jurnalistik, Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, kode etik jurnalistik,” jelasnya.


Dia juga mengatakan, secara prosedural pihak  yang merasa dirugikan dari pemberitaan media itu dapat melakukan hak jawab dan hak koreksi dan setelah itu baru melakukan pengaduan kepada dewan pers.

“Yang jelas langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati, akan tetapi jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepeleh itu,” jelasnya.


Sementara itu, Astok yang merupakan pimpinan media lmp-news.com menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukumnya.


“Saya tidak takut dan sepenuhnya persoalan ini akan saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Jika ada persoalan lain yang ingin disampaikan kepada saya, saya sudah mewakilkan kuasa hukum saya untuk menjawabnya. Untuk surat panggilan Polda Jambi kami tunggu, terima kasih,” tandasnya.


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved