Rabu, 27 September 2023

Cabuli Remaja di Kerinci, FD Rekam Aksinya Pakai HP

Cabuli Remaja di Kerinci,  FD Rekam Aksinya Pakai HP


KERINCI, TIGASISI.NET - Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur pada minggu (24/09/2023) sekira pukul 14.00 WIB. 

"Benar, pelaku inisial FD (38) warga Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Telah diamankan di Polres Kerinci," kata Kasat Reskrim AKP Edi Siswoyo. 

Kejadian ini, lanjut Kasat, terjadi  pada Minggu, tanggal 13 November 2022, pukul 13.00 WIB. 

"Perbuatan tak senonoh tersebut direkam pelaku dengan menggunakan HP-nya tanpa diketahui korban dan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya untuk melepaskan nafsu bejatnya," jelas Kasat Reskrim.

Bukan hanya sekali saja pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku. Kasat menyebut, perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali dan perbuatan persetubuhan sebanyak 2 kali. Hal tersebut dilakukan di bawah tekanan dan ancaman. 

"Pencabulan 2 kali yang dilakukan oleh pelaku sejak hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban dan yang kedua pada hari Jumat, tanggal 19 mei 2023, juga di rumahnya korban," imbuhnya.

Sedangkan untuk persetubuhan, dilakukan pelaku sekira bulan Juni 2023, pukul 11 WIB, di areal kebun teh Desa Sungai Jambu, Kayu Aro dan pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10 wib, ditempat yang sama.

"Setiap kali melakukan aksinya baik pencabulan maupun persetubuhan, pelaku ini merekam,  memvideokan perbuatannya dengan korban," papar Kasat. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak Subsider : Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Edi Mardi.

Pewarta: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved