KERINCI, TIGASISI.NET - Sepanjang bulan Januari hingga Juli 2023, Polres Kerinci berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika di Kota Sungai Penuh.
Dalam keterangnnya kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Sungai Penuh Iptu Jeki Noviardi mengatakan, jika dibandingkan tahun 2022 lalu, kasus yang terungkap tahun ini terhitung meningkat.
"Pada tahun 2022 lalu pada semester pertama Polres Kerinci berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika, sedangkan pada semester pertama tahun 2023 ada 48 kasu tindak pidana narkotika yang telah diungkap," bebernya.
Iptu Jeki Noviardi menjelaskan, dari 48 kasus tersebut, tersangka didominasi oleh usia produktif yaitu antara 35 hingga 45 tahun. Parahnya ada juga kasus yang menjerat anak-anak.
Lebih lanjut, Iptu Jeki Noviardi menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, sehingga kasus tindak pidana narkotika bisa ditekan.
"Setiap acara Jum'at curhat, Bapak Kapolres selalu menekankan kepada masyarakat bahaya narkoba, dan jika ada anak atau keluarga yang termasuk penyalahgunaan narkoba cepat lapor ke polres setempat agar bisa kami tangani dan diproses secara hukum," ungkap Jeki.
Pewarta: Yudi