Rabu, 30 Agustus 2023

Alasan Gaji Kurang, Karyawan Laundry Bawa Kabur Motor Majikan

Alasan Gaji Kurang, Karyawan Laundry Bawa Kabur Motor Majikan


KERINCI, TIGASISI.NET - Satreskrim Polres Kerinci, berhasil mengamankan Randa Saputra (19), tersangka penggelapan motor di  Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Pelaku, Randa Saputra, warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan pada Senin (28/08/2023)  di Desa Ibul, RT 04 Sungai Rotan. Kecamatan Renah Mendaluh. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi membenarkan bahwa pennagkapan tersangka merupakan pengembangan laporan korban atas nama  Daniel Sanif.

Pada Sabtu tanggal 15 Juli 2023 pukul 07.00 Wib, korban yang merupakan  pemilik usaha  rumah laundry hendak membeli sarapan untuk keluarga.

"Maka pada waktu itu, pelaku yang bekerja di rumah laundry dengan membawa 1 (Satu) Unit motor Scoopy warna hitam Nopol  BH 4782 PN, pergi membeli sarapan," ujar Kasat Reskrim.

Namun menjelang beberapa waktu sambung Kasat, pelaku tak kunjung kembali. Lalu korban menanyakan kepada istrinya, tentang keberadaan pelaku. Namun istrinya tidak mengetahuinya, lalu korban mencoba menghubungi pelaku. 

"Namun nomor telpon pelaku sudah tidak aktif, lalu korban bersama keluarganya berpencar mencari keberadaan dari pelaku namun tidak ditemukan. Karena korban merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci," bebernya.

Laporan tersebut, Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan koordinasi dan analisa terhadap yang diduga pelaku tindak pidana Penggelapan Ranmor. 

"Mendapati informasi diduga pelaku bersembunyi di desa Ibul, Sungai Rotan, Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat. Kemudian Tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Kerinci langsung bergerak menuju Keberadaan Pelaku," ungkap Kasat.

"Pada saat di interogasi pelaku mengakui akan perbuatan nya, dan menurutnya hal tersebut dilakukan karna ia merasa gaji tidak sesuai yang diharapkan, akhirnya motor dibawa kabur," ucap Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Pewarta: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved