Rabu, 05 Juli 2023

Kuras Uang Kas Rp. 8,7 Miliar, Kepala Unit BRI Kayu Aro Masuk Bui

Kuras Uang Kas Rp. 8,7 Miliar, Kepala Unit BRI Kayu Aro Masuk Bui



KERINCI, TIGASISI.NET -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan  Kepala Unit BRI Kayu Aro YW sebagai tersangka kasus  penyalahgunaan  kas Bank BRI.

YW diduga menggunakan jabatannya untuk menguras uang kas BRI Unit Kayu Aro sebesar Rp. 8,7 Milyar. 

"Telah ditemukan dua alat yang cukup,  sesuai fakta-fakta hukum, Inisial YWS yang tak lain adalah  Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas  secara bertahap yang diketahui maret 2023. Dengan total Jumlah Rp 8,7 Miliar, " Kata Kajari Sungai Penuh,  Antonius Despinola, SH.MH saat jumpa pers.

Usai ditetapkan sebagai tersangka,  tersangka YWS yang mengenakan rompi pink, langsung dibawa ke mobil tahanan, untuk dititipkan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari kedepan.

"Selaku pimpinan dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih, " tambah Kajari.

Dalam kasus ini Kejari Sungaipenuh menyita uang tunai Rp 199 juta dan  sebuah sertifikat milik tersangka YW. Jaksa juga menyita sebuah rumah bernilai Rp 2,5 miliar. 

Pewarta: Yudi

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved