KERINCI, TIGASISI.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Unit BRI Kayu Aro YW sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kas Bank BRI.
YW diduga menggunakan jabatannya untuk menguras uang kas BRI Unit Kayu Aro sebesar Rp. 8,7 Milyar.
"Telah ditemukan dua alat yang cukup, sesuai fakta-fakta hukum, Inisial YWS yang tak lain adalah Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas secara bertahap yang diketahui maret 2023. Dengan total Jumlah Rp 8,7 Miliar, " Kata Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH.MH saat jumpa pers.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka YWS yang mengenakan rompi pink, langsung dibawa ke mobil tahanan, untuk dititipkan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari kedepan.
"Selaku pimpinan dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih, " tambah Kajari.
Dalam kasus ini Kejari Sungaipenuh menyita uang tunai Rp 199 juta dan sebuah sertifikat milik tersangka YW. Jaksa juga menyita sebuah rumah bernilai Rp 2,5 miliar.
Pewarta: Yudi