KERINCI, TIGASISI.NET - Bupati Kerinci, H Adirozal Resmi Melantik 131 Guru pengangkatan Pertama dalam jabatan Fungsional di Kabupaten Kerinci, Selasa (11/07/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020. Dimana PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah.
Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, H Murison mengatakan 131 guru fungsional yang dilantik dan diambil sumpah jabatan merupakan guru pengangkatan 2014, yakni para guru pengangkatan Honorer K2.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan guru Fungsional di Kerinci akan kembali dilaksanakan, sesuai dengan perintah PP,"sebutnya.
Sementara itu, Bupati Kerinci, H Adirozal dalam sambutannya mengatakan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Fungsional guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah sehingga wajib dilaksanakan.
"Hal ini membuktikan bahwa posisi dan peran jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi melaksanakan tugas Pemerintah yaitu pelayanan masyarakat,"ungkapnya.
Dirinya mengingatkan tugas utama guru adalah mengabdi kepada masyarakat dalam hal meningkatkan SDM generasi muda. Tantangan guru saat ini sangat berat diantaranya Globalisasi, revolusi industri, 4.0 era digitalisasi serta bertumbuhnya generasi milenial.
"Seluruh aspek kehidupan sudah menggunakan teknologi, didunia pendidikan juga sudah berbasis online. Pemikiran generasi makin berkembang, sehingga penting diadaptasikan. Semoga para gur bisa berbenah kedepannya," katanya.
Pewarta: Yudi