Jumat, 09 Juni 2023

Penjual Miras Didenda Dua Juta Rupiah

Penjual Miras Didenda Dua Juta Rupiah

KERINCI, TIGASISI.NET - Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Sungai Penuh menghukum penjual miras tanpa izin (MR) dan (IEM) dengan denda masing-masing sebanyak Rp 2.000.000,- dan Rp. 500.000,- serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.


Sidang tindak pidana ringan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (08/06/ 2023) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Patriosa, S.H dan Muhammad Taufiq, SH didampingi Panitera Pengganti Neva Wilvia, S.H, MH dan Ponia Liska, SH dan Kuasa Penuntut Umum Anggota Polres Kerinci Ipda Ahmad Muslikan, SE, MM dan Bripka Andra Poni, SH.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap oleh personil Polres Kerinci dalam razia kemamanan dan ketertiban masyarakat. Keduanya diketahui memperdagangkan ratusan botol miras tanpa izin.

Polres Kerinci menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Polres Kerinci.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved