SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Ratusan botol miras serta narkotika dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Kamis (22/06/2023)
Kasi Datun Winanto Selaku Plh. Kejari Sungai Penuh menjabarkan, miras dan narkoba yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat jenis motor greader dari UPTD Perlengkapan Perbengkelan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan dari Januari-Juni 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Sehingga wajib untuk dimusnahkan agar tidak terjadi penumpukan barang," jelas Kasi Datun Winanto.
Pemusnahan barang haram ini dihadiri oleh pihak Polres Kerinci, Perwakilan Dinas Kesehatan Sungai Penuh, Kepala BPOM Kota Sungai Penuh serta Wakil Ketua Pengadilan Sungai Penuh.
Pewarta: Yudi