Selasa, 06 Juni 2023

Empat Anggota Polres Kerinci Dipecat, Terlibat Narkoba dan Penyelundupan Lobster

Empat Anggota Polres Kerinci Dipecat, Terlibat Narkoba dan Penyelundupan Lobster

KERINCI, TIGASISI.NET— Empat orang polisi yang terlibat kasus Narkoba dan Baby Lobster dipecat secara tidak dengan hormat di halaman Polres Kerinci, Selasa (6/6/2023).

Empat orang tersebut yakni AIPDA Khairil Azhar (KA), Bripka Deka Dicedra (DD), Brigpol Borys Setiawan (BS), ketiga ini adalah kasus Narkoba. Sedangkan Bripda Aditya Wardani (AW) tersandung kasus penyelundupna baby lobster.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahardian mengatakan keempat personel terbukti melanggar kode etik berdasarkan sidang komisi kode etik Polri. Dari hasil sidang itu keempatnya diberhentikan terhitung 31 Mei 2023 kemarin.

“Ada satu anggota yang melakukan banding dan banding tersebut juga ditolak sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak dengan hormat atau PTDH,” Ungkap Kapolres Kerinci

Kapolres Kerinci mengingatkan kepada semua anggota Polres Kerinci agar bekerja dengan baik. “Disaat upacara PTDH tadi, kita pesan semua anggota agar bekerja dengan baik,” ucapnya.

Upacara PTDH sendiri ditandai dengan penyilangan Poto keempat personel yang disaksikan personel Polres Kerinci lainnya.


Pewarta: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved