BATANGHARI, TIGASISI.NET - Konflik antara Ketua BPD dan Kepala Desa Ture, Kecamatan Pemayung berlanjut ke gedung DPRD Batanghari.
Diketahui sebelumnya, Ketua BPD Desa Ture, Al Kusnadi bersikeras tak mau menandatangani APBDes Ture 2023. Akibatnya, hingga kini pencairan ADD dan DD tidak bisa dilakukan
Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Batanghari telah memanggil dua pihak untuk dimediasi dalam rapat dengar pendapat, Senin (5/06/23).
Di hadapan Dewan dan beberapa OPD teknis, Al Kusnadi membeberkan alasannya tak mau menandatangani APBDes Desa Ture Tahun Anggaran 2023.
Dirinya menegaskan, tidak akan menandatangani APBDes 2023 sebelum hasil audit Inspektorat pada tahun anggaran 2022 diterima oleh BPD.
"Saya akan tanda tangan APBDes ini apabila Inspektorat telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ungkap Al Kusnadi.
Disisi lain, Kepala Desa Ture, Usman saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, Al Kusnadi menuding dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dia (Al Kusnadi.red) menuduh saya ini korupsi. Tapi kalau dia paham aturan kan yang bisa membuktikan saya korupsi atau tidak kan bukan dia," jelas Usman.
Usman berkeyakainan, gejolak politik pada pilkades setahun lalu juga menjadi motif mendasar sehingga APBDes 2023 belum juga diteken Ketua BPD.
"Kemudian dugaan saya, masih ada menyangkut hal - hal pribadi masalah pemilihan sebelumnya. Karena Kakak daripada Al Kusnadi ini merupakan lawan saya pada pilkades lalu," jelas Usman.
Sementara itu, di akhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojuddin meminta permasalahan antara ketua BPD dan Kepala Desa Ture diselesaikan oleh Dinas PMD.
"Kita komitmen ya, permasalahan ini sudah clear, permasalahan ini di selesaikan di Dinas PMD. Tolong Dinas PMD di fasilitasi kemauan dari Kades dan BPD terakomodir semuanya," tegas Siroj.
Reporter: Juniko