SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Tim Satuan Samapta dan Unit Opsnal Sat Reskrim polres kerinci kembali menggelar razia rutin, Kamis (11/05/2023).
Alhasil saat menyiair kawasan di RT 02 Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh tim opsnal berhasil mengamankan 103 botol miras.
Kasat Samapta AKP Khairul Harahap, SE mengungkapkan, 103 (seratus tiga) botol miras itu diperjualbelikan tanpa izin sesuai pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 thn 2013 ttg Ketertiban Umum.
Adapun miniman haram itu disita dari tersangka yang berinisial TB Alias H, laki - laki berusia 25 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh
Pewarta: Yudi