KERINCI, TIGASISI.NET - Peserta seleksi tenaga kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kerinci kini bisa tersenyum bahagia.
Saat ini pihak BKPSDM Kerinci tengah menyelesaikan pengusulan Nomor Induk P3K bagi para tanaga honorer yang lulus seleksi sebelumnya, baik dari berprofesi guru maupun tenaga kesehatan.
NIP3K tersebut tengah diproses di BKN RI, sementara batas akhir pengusulan tercatat tanggal 30 Mei 2023.
"TMT Pegawai P3K terhitung mulai 1 Juni, saat ini masih proses pengusulan yang paling lambat harus diserahkan ke BKN tanggal 30 Mei 2023," ungkap Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDMD Kerinci, Affan.
Setelah NIP3K terbit, lanjutnya maka dilanjutkan pelaksanaan pembagian SK P3K, dengan kontrak kerja awal selama 5 Tahun.
"Jika ada penambahan anggaran pada APBD Perubahan, maka akan dilaksanakan prajabatan seperti PNS, lebih berbentuk Pelatihan," katanya.
Pewarta: Yudi