Minggu, 07 Mei 2023

Jalan Rusak, DPRD Pahami Batas Kewenangan Bupati

Jalan Rusak, DPRD Pahami Batas Kewenangan Bupati




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Ada hal yang menarik saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batanghari menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batanghari tahun anggaran 2022 pada Kamis, (27/4/2023).

Berlangsung di Ruang Pola Kantor DPRD Kabupaten Batanghari, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anita Yasmin.

Dalam penyampaian rekomendasinya, DPRD kabupaten Batanghari menyingung tentang jalan raya rusak yang berada dalam wilayah Kabupaten Batang Hari, dan para anggota DPRD memahami tentang tanggung jawab dan batas kewenangan Bupati Batang Hari dalam hal tersebut, hal itu tertuang di beberapa catatan terkait dengan LKPJ Bupati Batanghari pada tahun anggaran 2022.

Pada penyampaian rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Batanghari juga menyinggung terkait dengan jalan-jalan yang rusak tersebut dan meminta agar PUTR dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait jalan rusak khususnya jalan berstatus nasional dan berkomunikasi dengan PUPR Propinsi menyangkut jalan Propinsi yang rusak, seperti contoh jalan di depan Kantor Bupati Batang Hari yang mengalami kerusakan dalam beberapa tahun terakhir.

"Terkait jalan nasional rusak, kami meminta Dinas PUTR proaktif dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Sementara jalan provinsi dan kabupaten diharapkan tidak dilewati angkutan batubara," kata Anggota Komisi II DPRD kabupaten Batanghari, Aminudin.

Senada dengan itu, Bupati Batanghari Fadhil Arif juga mengatakan bahwa memang tidak semua jalan dibawah kewenangan pemerintah kabupaten Batanghari.

"Seperti didepan kantor Bupati.  kewenangannya berada pada Pemerintah provinsi dan sepanjang jalan lintas merupakan jalan nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, tapi kita akan selalu berupaya mendorong dan berkomunikasi untuk perbaikan kedua jalan tersebut, dan informasi tersebut perlu di ketahui oleh masyarakat sebagai upaya edukasi bahwa ada batasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah " tegas Fadhil.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved