Rabu, 31 Mei 2023

Hakim PN Sungaipenuh Bakal Dilaporkan ke KY, Buntut Putusan Kontroversial

Hakim PN Sungaipenuh Bakal Dilaporkan ke KY, Buntut Putusan Kontroversial

SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Puluhan orang yang berasal dari gabungan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa  di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Rabu (31/05/2023)

Massa  mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh atas  sengketa  tanah dengan nomor   perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn. Di mana pemilik sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1984 justru dinyatakan kalah oleh pengadilan Negeri Sungaipenuh.

"Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya. Sebab membuat sertifikat tanah itu sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi untuk perkara ini, kuat dugaan kami hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum. Atau ada apa dengan hakim pengadilan negeri Sungai Penuh, " Kata Mulyono salah seorang pendemo. 

Pendemo juga menyampaikan bahwa hakim dinilai mengesampingkan sejumlah bukti-bukti dari tergugat dan mengabaikan sejumlah keterangan dua saksi dari tergugat saat persidangan perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn. Sehingga ada keterangan dari saksi yang tidak dimuat dalam putusan. 

Pahmil pendemo lainnya menambahkan bahwa massa meminta ketua pengadilan negeri Sungai penuh maupun pengadilan tinggi, Badan pengawas Hakim MA memberikan pembinaan dan pengawasan kepada hakim-hakim yang sedang menangani kasus tanah. 

"Nanti hakim juga akan kami laporkan ke komisi yudisial. Agar ada sanksi atau teguran bagi hakim pengadilan sungai penuh pemberi putusan perkara nomor 68 yang diketuai oleh Muhammad Taufiq, S.H dan Rafi Maulana, S.H. dan Wening Indradi, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai hakim anggota, karena dinilai tidak adil dan menyalahi undang-undang, " ujarnya.

Disamping itu menuntut penanganan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sungaipenuh agar transparan dan objektif. Serta agar hakim lebih cermat dan teliti serta adil dalam memutuskan perkara agar tidak merugikan masyarakat Kerinci dan kota Sungaipenuh, terutama bagi yang memiliki sertifikat bila nanti ada gugatan.

Pewarta: Yudi




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved