Kamis, 11 Mei 2023

Bawa Ratusan Gram Sabu, E Terancam Hukuman Mati

Bawa Ratusan Gram Sabu, E Terancam Hukuman Mati

KERINCI, TIGASISI.NET – Satuan Reserse Narkoba  (Sat Resnarkoba) Polres Kerinci membekuk seorang pria inisial E (43), atas dugaan kepemilikan sabu, Kamis (4/5/2023).

E dimaankan  di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

"Saudara E kami amankan karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Batang Merangin," kata IPTU Jeki Noviardi, S.H  selaku Kasat Resnarkoba Polres Kerinci .

Adapun Modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Medan kemudian  sabu tersebut diambil oleh tersangka di daerah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dan Sabu yang tiba dikemas kembali kedalam sachet kecil untuk dijual kepada para pembeli.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 (dua) paket besar narkotika golongan I jenis sabu, 4 (empat) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital merek CONSTANT 14192-657C warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merek SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna kuning, 4 (empat) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang,  bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening yang di ikat dengan karet warna kuning, 1 (satu) jerigen plastik warna putih yang sudah dipotong setengah, total Berat Bruto Narkotika jenis Sabu yang diamankan anggota sebanyak 172,67 gram.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto  ls 112 ayat (2) UU RI  No.35 tentang narkoba, dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," Tegas Iptu Jeki.

Pewarta:  Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved