SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kota Sungaipenuh Tahun Anggaran 2022, mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 ini berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Jambi di jalan Pangeran Hidayat, Jumat (26/05/2023).
Bagi Pemkot Sungaipenuh, ini bukan opini WTP yang pertama, berturut-turut sejak tahun 2014, Kota yang dipimpin Ahmadi Zubir ini sudah langganan WTP sebanyak 10 kali.
Wako Ahmadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsj Jambi atas diserahkannya LHP atas LKPD TAHUN 2022 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Alhamdulillah Pemkot Sungaipenuh kembali meraih WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, ini adalah WTP yang ke -10 diperoleh oleh pemerintah Kota Sungaipenuh secara berturut-turut," ungkap Wako Ahmadi.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, Pemerintah Kota Sungaipenuh akan berupaya memperbaiki laporan keuangan sesuai dengan kaidah akuntansi yang benar.
Sementara itu, Kepala Subaditorat BPK Perwakilan Provinsi Jambi Nur Miftahul Lail dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan atas LKPD
merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Sebagai rangkaian akhir dari proses
pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk
menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pewarta: Yudi