Kamis, 02 Februari 2023

Kejari Sungaipenuh Bakar Barang Bukti Narkotika

Kejari Sungaipenuh Bakar Barang Bukti Narkotika



 SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh,  memusnahkan barang bukti tindak pidana  penyalahgunaan narkotika, Rabu (1/2/2023)  di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Upacara pemusnahan ini  dipimpin lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Polres Kerinci, BPOM dan Dinas Kesehatan serta sejumlah awak media. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. 

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dari 21 perkara tersebut, terinci sebanyak 50 persen perkara merupakan kasus narkotika," katanya. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu, Ganja tiga paket dengan berat 6 kg, pil berwarna kuning, pirek kaca, bong dan alat bukti tindak pidana lainya. 

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender. Kemudian, barang bukti ganja, ponsel, korek api, pirek kaca, bong, tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Pewarta: Yudi

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved