JAMBI, TIGASISI.NET - Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menegaskan,
Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen melaksanakan perencanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditegaskan
Al Haris pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi dalam
Perencanaan dan Penganggaran APBD Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ballroom Swiss-bel Hotel Jambi,
Selasa (13/09/2022).
Al Haris
menuturkan, Rakor ini merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program
pembangunan, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik khususnya di Provinsi Jambi.
“Saya mengucapkan terima
kasih kepada pimpinan berserta jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia (KPK RI) atas berbagai arahan dan supervisi dalam pemberantasan
korupsi, terutama dengan penekanan pada aspek pencegahan (preventif). Hal tersebut tentu sangat bermanfaat bagi kami dalam
upaya melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi, dan kami sangat mendukung
upaya KPK RI dalam melakukan sinergi dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan) guna memberantas korupsi di
Provinsi Jambi,” tutur Al Haris.
Al Haris menyatakan,
selaras dengan upaya KPK RI dalam pemberantasan korupsi, Pemerintah Provinsi
Jambi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi,
juga telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan korupsi, yaitu melalui
Standar Satuan Harga (SSH) dan ASB (Analisis Standar Belanja) dalam penganggaran
APBD dan penggunaan APBD yang transparan dan akuntabel serta melakukan pengendalian
dan pengawasan, kesesuaian seluruh program dalam RKPD 2023 dan RPJMD tahun
pelaksanaan.
Pelaksana Tugas (Plt)
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, Edi Suryanto menyampaikan
pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan
kewenangan terutama berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pemilihan umum.
KPK RI telah melakukan monitor kepada para Pejabat Daerah, mulai dari Kepala
Daerah, Sekretaris Daerah selaku Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun
anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok masing masing, jadi
kedepannya harus lebih teliti karena KPK RI telah mengingatkan.
Lebih lanjut, Edi
membahas implementasi pokok pikiran (Pokir) yaitu, pertama adalah terkait nilai
yang tergantung pada kemampuan daerah masing masing sehingga dapat melakukan
proses komunikasi yang sehat dan transparan dan kedua adalah terkait waktu atau
kapan harus menjalankan proses sesuai aturan.
“Untuk Tahun 2023,
secara teori harusnya saat ini sudah tidak ada lagi yang memasukkan pokir,
karena pokir setelah masuk pada APBD teralokasi ke Organisasi Perangkat Daerah
dan diketok palu, selesai tugas para anggota dewan. Jangan sekali-kali ikut
campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya, serta pada saat pokir
selesai, anggota dewan yang mengusulkan harus ikut meresmikan,” tegas Edi.