Kamis, 24 Maret 2022

Sidang Jual Beli Proyek, JPU Hadirkan Saksi dari Dinkes dan PU

Sidang Jual Beli Proyek, JPU Hadirkan Saksi dari Dinkes dan PU



SUNGAIPENUH,TIGASISI.NET - Kasus penipuan dengan modus jual beli proyek yang dilaporkan oleh Dedi alias Ando Uyun, mulai disidang di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Rabu (23/3/2022)

Sidang dengan terdakwa Urmadiawan ini
digelar secara vidcon melalui zoom meeting dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Winanto menghadirkan 7 saksi diantaranya Kadis Kesehatan dan Kadis PU Sungaipenuh.

"Karena terdakwa Urmadiawan mencatut nama Hamedizar (Kadis Kesehatan) dan Maya (Kadis PU). Maka kita hadirkan sebagai saksi sesuai perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Kerinci," jelas JPU Winanto ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/3/2022).

JPU Winanto juga mengatakan, dalam sidang ini Kadis Kesehatan Kerinci Hermendizar mengaku sudah mengembalika uang kepada terdakwa.

Sementara Kadis Kesehatan mengaku proses penunjukan penyedia pada salag satu proyek PL sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdakwa sendiri diketahui mencatut nama Kadis Kesehatan dan Kadis PU untuk mengutip sejumlah uang kepada korban Uyun, dengan iming-iming proyek.

Atas ulahnya, terdakwa Urmadiawan dijerat dengan pasal penipuan, ancaman 5 tahun penjara.

Reporter: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved