Selasa, 28 September 2021

Tak Jujur Soal BPHTB, PT Ciomas Bakal Disegel

Tak Jujur Soal BPHTB, PT Ciomas Bakal Disegel



BATANG HARI, TIGASISI.NET - Perusahaan ternak ayam PT. Ciomas Adi Satwa yang beroperasi di wilayah Desa Serasa, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari diduga melakukan upaya penggelapan atas pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya, sejak perusahaan tersebut berdiri dari Tahun 2011 lalu hingga saat ini, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) milik perusahaan tersebut masih menggunakan nama pemilik tanah yang lama, Nuri Hidayat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti pembayaran PBB milik PT. Ciomas Adi Satwa pada tahun 2020 lalu.



Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Muhammad Azan mengatakan, PT. Ciomas Adi Satwa ini telah melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

"Perusahaan ini sudah jelas salah karena sudah melanggar undang-undang BPHTB, nanti pihak kami akan memeriksa ulang mengenai pajak dari perusahaan itu," Kata Muhammad Azan.

Azan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui OPD terkait akan menindak tegas jika PT. Ciomas Adi Satwa ini memang terbukti melanggar.

"Akan kami surati perusahaan itu, kalau memang tidak ada tanggapan dari pihak mereka ya terpaksa akan kami tutup," pungkasnya.



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved