Jumat, 16 September 2022

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Puskesmas Bungku, Ini Daftar Namanya

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Puskesmas Bungku, Ini Daftar Namanya




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Dari tujuh berkas perkara yang diserahkan  Ditreskrimsus Polda Jambi ke pihak Kejati Jambi, lima diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun nama-nama tersangka tersebut memiliki peran dan latar belakang yang berbeda dalam proses pengerjaan bangunan tersebut.

Diantaranya, nama yang berperan sebagai pelaksana kegiatan adalah AB, MF, dan DH, kemudian juga menjerat nama DEY dan AG sebagai pejabat pelaksana tekhnis kegiatan.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory mengatakan, dalam kasus pembangunan gedung Puskesmas Bungku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 7,2 miliar, terindikasi adanya kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar.

Ia juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan gedung terdapat indikasi dua kategori melawan hukum yakni gagal bangunan serta kerugian negara.

"Setelah di audit oleh ahli konstruksi dari ITB, bahwa bangunan Puskesmas Bungku tidak layak untuk digunakan. Setelah itu di audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jambi dan dinyatakan total lose," paparnya, pada saat pers release, kamis sore (15/09) di Polda Jambi.

Tory menambahkan, untuk dua orang tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Namun ia berjanji akan segera menyelesaikannya dalam waktu dekat.

"Dari tujuh tersangka yang kami proses, lima diantaranya sudah dinyatakan P21, untuk dua orang lagi tersangka, perkaranya masih dalam proses. Tapi kami pastikan akan kita proses dan secepatnya juga menyusul P21," jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri kasus ini dan diduga bakal ada nama-nama lainnya yang akan menyusul.

"Tentu kami dari penyidik tidak akan sampai disini, kalau masih ada yang perlu dimintai pertanggungjawaban maka kami akan menindaklajutinya," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Batanghari. Akan tetapi berkas perkara yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Batanghari tak kunjung P21.

Akibatnya, setelah sekian lama berproses dan menyita perhatian banyak pihak, kasus ini akhirnya di ambil alih Tim Penyidik dari Polda Jambi. 


Reporter: Juniko




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved