BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, S.IK memberikan tanggapan terkait diambil alihnya penyidikan Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Jambi.
Hasan berpendapat, langkah yang diambil Korps Bhayangkara tersebut semata-mata untuk memberikan kepastian hukum, pasalnya kasus ini telah bergulir cukup lama dan menyita perhatian banyak pihak.
"Sebabnya yang pertama adalah sudah menjadi perhatian publik, kemudian kasus ini sudah terlalu lama, belum ada kepastian hukumnya," kata Hasan saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (7/7/22).
Hasan mengakui, selama menangani perkara ini Polres Batanghari menghadapi sejumlah kendala, terutama perbedaan persepsi dengan pihak Kejaksaan Negeri Batanghari.
Meski sudah menetapkan tujuh orang tersangka, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Batanghari.
"Menurut JPU masih belum lengkap, tapi kita tidak bisa menyalahkan JPU juga, karena kita punya proses hukum yang berbeda," beber Hasan.
Perwira dengan pangkat dua melati ini membeberkan, JPU berulang kali meminta agar Tim Penyidik Polres Batanghari lebih melengkapi alat bukti yang kuat.
"Yang paling banyak dipinta Kejari yaitu keterangan alat bukti, terutama para saksi," tuturnya.
Reporter: Juniko