Sabtu, 28 Mei 2022

Polres Kerinci Gagalkan Transaksi Sabu Senilai Rp 62 Juta

Polres Kerinci Gagalkan Transaksi Sabu Senilai Rp 62 Juta




KERINCI,TIGASISI.NET - Polres Kerinci Melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu asal Pekanbaru, Riau, Rabu (25/5/2022).

Adapun barang bukti ya itu diduga jenis Sabu-sabu seberat 62,78 gram disita dari tangan pelaku inisial AS (46) warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho,SIK.MH melalui Kanit II IPDA Yandra Kusuma,SE membenarkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka di Pasar Tamiai.

“Kasus ini, kami telah mengamankan 1 pelaku dan barang bukti sekitar 61,78 gram jika dinilai rupiah sekitar Rp 62 juta,” ujar Kapolres Kerinci melalui rilis yang diterima TIGASISI.NET dari Kanit II Satresnarkoba Ipda Yandra, Jumat (27/5/2022).

Dari penyelidikan terhadap pelaku, , sabu tersebut berasal dari Pekanbaru (Riau) yang dikirim melalui jasa travel.

“Dari Pengakuan pelaku sabu berasal dari Pekanbaru yang dikirim oleh seseorang, namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke Pekanbaru,” ungkap Yandra.

Untuk tersangka, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved