Sabtu, 16 April 2022

Soal Pj Bupati, Al Haris Ingatkan ASN Jangan Bermanuver

Soal Pj Bupati, Al Haris Ingatkan ASN Jangan Bermanuver



 Terkait Pj Bupati, Al Haris Akan  Menilai Yang Bekompenten


JAMBI, TIGASISI.NET – Terhitung 22 Mei 2022 mendatang, 3 kabupaten di Provinsi Jambi akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya. Gubernur Jambi, Al Haris mengingatkan kepada para pejabat jangan mencari-cari dukungan untuk menjadi Penjabat (Pj).

“Saya akan menilai yang berkompeten dan terbaik untuk ditempatkan menjadi Pj, karena akan mendapat amanah membangun daerahnya nanti. Untuk itu, pejabat fokuslah bekerja untuk membangun Jambi,” kata Al Haris belum lama ini.

Menurutnya, jabatan itu adalah amanah yang akan diberikan kepada yang terbaik yang dinilai oleh pimpinan. Fokus berkerja, jangan kesana-kemari, jalani dengan penuh tanggung jawab, pimpinan akan menilai.

“Tentu kita ada penilaian, mana yang sudah layak menempati jabatan Pj ini. Saya lihat akhir-akhir ini, sudah banyak pejabat yang bergerilya mencari dukungan untuk menjadi Pj,” ungkapnya.

Sebab, kata Al Haris, secara administrasi, penunjukan Pj Bupati bukanlah keputusan politik melainkan hak prerogratif Gubernur Jambi melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya ingatkan jangan coba-coba bermain uang apalagi menyuap pihak tertentu untuk memuluskan loby – loby politik,” tegas Al Haris.


Pada dasarnya, Gubernur Jambi memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menunjuk Pejabat Eselon II untuk mengisi jabatan Kepala Daerah di Jambi ini. Syaratnya, harus Eselon II dan sedang dalam penilaian serta evaluasi.

Untuk diketahui, kekosongan jabatan kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan Pj. Hal tersebut, merujuk pada UU No. 10 tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU No. 6 tahun 2020, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Adv)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved