Selasa, 22 Februari 2022

Datangi Kejari, Massa Desak Jaksa Beri Jawaban Terkait 2 Laporan Kasus Tipikor di Batanghari

Datangi Kejari, Massa Desak Jaksa Beri Jawaban Terkait 2 Laporan Kasus Tipikor di Batanghari





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, Senin (21/02/22).

Aksi unjuk rasa ini didasari terkait laporannya atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilingkup Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan di Pemerintahan Kabupaten Batanghari.

Hadi Prabowo, sebagai koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, pihaknya mendesak Kejari Batanghari memberi jawaban terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya pada Dinas Perkim dan Pembangunan Gedung Puskesmas Desa Bungku pada Dinas Kesehatan.

"Hari ini saya umumkan kepada seluruh masyarakat Batanghari, bahwa Jaksa di Batanghari tidak berani dan tidak berkomitmen untuk memberantas dan menukas kasus - kasus korupsi khusus di wilayah kerja atau leading sector Kejari Batanghari," kata Prabowo dengan nada keras.

Untuk diketahui, menurut para aksi, pada tahun 2019 Pemkab Batanghari melalui dinas Perkim memiliki alokasi anggaran untuk bedah rumah sebanyak 502 unit rumah, dengan nilai Rp 34.860.000 per unit, yang didapat para aksi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang Hari, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019.

Namun dalam pengerjaan pembangunan bantuan rumah swadaya ini, Dinas Perkim hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20.000.000. Diantaranya dengan rincian biaya Rp 17.500.000 untuk material bangunan, dan Rp 2.500.000 berbentuk uang tunai.

Sedangkan kasus dugaan Tipikor pada Puskesmas Desa Bungku, Prabowo menuding pihak Kejaksaan Batanghari sengaja mengulur waktu agar tujuh orang tersangka yang ditetapkan Polres Batanghari terbebas dari hukuman. Diketahui dalam memproses sebuah kasus pihak jaksa memiliki batas tenggat waktu yang telah ditentukan.

Prabowo berujar, pada berkas perkara Kasus Puskesmas Desa Bungku terdapat indikasi munculnya kerugian negara mencapai Rp 7 Milyar, dan berkas yang diserahkan oleh pihak penyidik Polres Batanghari tak kunjung P21, dan selalu P19.

Menyikapi hal tersebut, pihak Jaksa menyambut baik para pendomo, serta mengajak audiensi diruang release Kejari Batanghari yang dihadiri Kasi Pidsus Fahmi dan Kasi Intel Aulia Rahman.

Kasi Intel Kejari Batanghari, Aulia Rahman menepis tudingan laporan pendemo yang mengatakan tidak memproses laporan tersebut.

Dirinya menjelaskan, pihaknya baru menerima laporan terkait bantuan rumah swadaya ini dari Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Untuk laporan dugaan korupsi Dinas Perkim yaitu bantuan bedah rumah Tahun Anggaran 2019 ini masih dalam proses, dan kami juga baru menerima limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi. Kami akan telaah siapa saja yang terlibat, bukan kami tidak menanggapi tapi prosesnya masih berjalan," papar Rahman

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fahmi mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak Polres Batanghari mengenai pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku masih terdapat kekurangan.

"Untuk perkara Puskesmas Bungku memang sudah dikirimkan berkas perkaranya kepada Kita pihak jaksa, namun setelah diterima masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi oleh penyidik, kini masih dalam proses. Berkasnya sudah Kami kembalikan dan Kami juga masih menunggu," terangnya

"Kalau kita membawa perkara ke Pengadilan, itu harus buktinya kuat bukan cuma bawak aja, nantilah urusan bersalah atau tidaknya, bukan seperti itu prosesnya. Menurut tim jaksa alat bukti itu masih kurang. Kita ke Pengadilan itu bukan asal - asalan aja, kalau buktinya sudah lengkap maka akan Kami tetapkan P21," imbuh Kasi Intel Aulia Rahman dengan logat medan

Aulia Rahman menyampaikan, saat ini pihak Kejaksaan belum bisa melakukan press release mengenai masalah tersebut. Dia mengatakan, pihaknya selalu melakukan koordinasi yang baik dengan Polres Batanghari terkait permasalahan ini.

Menurutnya, kasus ini masih dalam proses penyidikan pihak Polres, pihak kejaksaan tidak akan mencampuri proses penyidikan karena bukan wewenang mereka.

"Untuk Puskesmas Bungku, sekarang kan tahap peyidikan. Kenapa kami tidak melakukan release karena saat ini bukan ranahnya Kami. Apabila datanya lengkap dan sudah P21 itu baru ranahnya Kami, Kami juga menghormati rekan - rekan penyidik," tandas Rahman.


Reporter : Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved