Selasa, 18 Januari 2022

Pelantikan Sejumlah Kapus di Sungaipenuh Diduga Cacat Hukum

Pelantikan Sejumlah Kapus di Sungaipenuh Diduga Cacat Hukum




SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) yang dilantik Walikota Sungaipenuh pada Selasa (4/1) lalu, terindikasi tak memenuhi syarat, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2019.

Dalam Permenkes Nomor 43 tahun 2019, dijelaskan beberapa poin sebagai syarat untuk diangkat menjadi kepala puskesmas, diantaranya memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1.

Selain itu, pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen kesehatan masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan manajemen puskesmas, serta pernah bekerja di puskesmas selama 2 tahun.

"Berdasarkan Permenkes tersebut, dari 11 Kepala puskesmas yang dilantik, terdapat beberapa kandidat diduga tidak memenuhi syarat seperti yang diamanahkan Permenkes Nomor 43 tahun 2019," ungkap sumber media ini.

Bahkan, kata dia, salah seorang Kapus yang dihubungi, mengakui dirinya tidak memiliki sertifikat pelatihan manajemen puskesmas. Selain itu, juga ada kepala puskesmas yang diduga hanya lulusan Diploma 3 bukan S1, dan tidak memiliki sertifikat manajemen puskesmas.

Data sementara yang berhasil dihimpun, lanjut sumber, Kepala Puskesmas yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai Permenkes tersebut, ditempatkan di Puskesmas Pondok Tinggi, Puskesmas Desa Gedang, Puskesmas Sungai Bungkal, Puskesmas Sungai Liuk, Koto Baru dan Puskesmas Tanah Kampung.

"Ini dugaan dan hasil penelusuran kita di lapangan. Jika benar tidak sesuai aturan, sebaiknya SK Walikota Sungai Penuh Nomor: 821.27.1/ KEP.02/ BKPSDM-3.3/ I/ 2022 Tanggal 04 Januari 2022 tentang pengangkatan dan pelantikan Kepala Puskesmas yang terindikasi tak sesuai syarat itu dicabut kembali," terangnya.

Untuk itu, kata dia, Walikota Sungaipenuh dan BPKPSDM Sungaipenuh, meninjau ulang tentang hal ini. Begitupun Kepala Puskesmas yang terindikasi tidak memenuhi syarat tersebut, sebaiknya mundur dari jabatan, sebelum terlambat.

"Lebih baik kita mengingatkan sejak awal, dari pada nanti menjadi masalah bagi kepala puskesmas. Karena dalam aturan Permenkes itu jelas poin-poin yang disyaratkan seseorang diangkat jadi Kepala Puskesmas," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris BPKSDM Sungaipenuh, Nina, dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku bahwa pelantikan Kepala Puskesmas sudah sesuai aturan dan tetap merujuk Permenkes Nomor 43 tahun 2019.

"Kalau masalah ijazah, semua yang diangkat sebagai kapus sudah memiliki ijazah S1, memang ada data yang D3, tapi itu juga sudah S1, hanya saja datanya belum di update," ungkapnya, Senin (17/1).

Dikatakannya, untuk Kapus Pondok Tinggi saat ini belum defenitif, melainkan Pelaksana Tugas (Plt), dan kebetulan ikut serta dalam prosesi pelantikan.

Ditanya bagaimana dengan syarat pernah bertugas 2 tahun di Puskesmas dan sertifikat manajemen kepemimpinan Puskesmas ? Nina mengaku soal itu hanya masalah persepsi. Memang ada yang belum pernah bekerja di Puskesmas, tapi bekerja di Dinas Kesehatan dan rumah sakit.

"Menurut persepsi kami, tempat mereka bekerja sebelumnya masih dibidang pelayanan kesehatan masyarakat, fungsinya itu juga dan dianggap sama dengan yang disyaratkan," katanya.

Sedangkan untuk sertifikat manajemen kepemimpinan, lanjut dia, memang beberapa orang yang diangkat tidak memiliki sertifikat tersebut.

"Tapi, sertifikat itu kan sebagai penguatan dan bisa menyusul setelah mereka duduk (diangkat, red) direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan manajemen kepemimpinan, kalau harus ada pelantikan dulu, tidak ada yang bisa duduk memenuhi kriteria," ungkapnya.

Reporter: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved