MUARABULIAN  - Pemkab Batanghari kembali mengganggarkan  dana  santuanan kematian  dengan total Rp 1,5 milyar pada tahun 2021. Namun demikian,  belum dapat dipastikan apakah program tersebut  tetap berjalan di tahun ini, karena ada pergantian bupati.

“Untuk dana santunan kematian tahun ini masih dianggarkan sebesar Rp 1,5 milyar, namun untuk jumlah kuota penerimanya kita belum tau, masih menunggu kebijakan pimpinan, apakah tetap berjalan atau pola penyalurannya sajak yang berupah atau tidak,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah,  Muhammad Azan.

Untuk diketahui bantuan santunan kematian ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang sedang berduka atas meninggalnya salah satu anggota keluarganya. Program ini  diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Untuk penerima bantuan santunan kematian ini pada tahun sebelumnya sebesar Rp 3 juta/orang dan tidak ada di pungut biaya administrasi atau potongan sejenisnya.

"Dimana pihak keluarga dalam hal ini ahli waris terlebih dahulu harus melengkapi syarat untuk mengajukan santunan kematian tersebut, seperti surat permohonan dari desa, Akta Kematian, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan foto copy KTP almarhum atau almarhumah," demikian Azan.