Minggu, 26 Maret 2023

Sekda Ingin OPD Satu Pemahaman Soal Data Kependudukan

Sekda Ingin OPD  Satu Pemahaman Soal Data Kependudukan

JAMBI, TIGASISI.NET - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., mengharapkan adanya satu pemahaman dan kesepakatan terkait pemanfaatan data administrasi kependudukan dalam pelaksanaan pelayanan publik, terutama yang berhubungan dengan penggunaan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number dapat berjalan tepat sasaran dan sukses. Hal ini disampaikan Sekda pada Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 2023, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (20/03/2023).

Sekda mengemukakan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tanggung jawab dan memberikan kontribusi dalam penyediaan data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial dalam Pemilihan) yang berkualitas sebagai dasar bagi KPU dalam menentukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena itu merupakan tugas bersama dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

Sekda menjelaskan, Provinsi Jambi mempunyai luas wilayah 50,058 Km persegi, dengan jumlah penduduk pada semester II Tahun 2022 sebanyak 3.696.044 jiwa yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota dengan jumlah Wajib KTP 2.596.400 jiwa dan berdasarkan data pelayanan hasil perekaman s/d Februari 2023, sebanyak 2.566.203 jiwa atau 98,84% dari target 99,4% yang ditetapkan Pemerintah Pusat pada Tahun 2023. Pemilih pemula pada pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 65.789 jiwa harus tuntas perekamannya agar memperoleh hak pilih dalam pesta demokrasi di Tahun 2024.

“Adapun upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kepemilikan KTP-elektronik, yaitu dengan melaksanakan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-elektronik bagi penduduk melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), selain itu pelaksanaan Jemput Bola (JEBOL) perekaman dan pencetakan ke daerah-daerah yang sulit terjangkau baik akses jalan maupun jaringan juga tetap dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, salah satunya pelaksanaan perekaman bagi Komunitas Adat Terpencil, Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di beberapa Kabupaten dalam Provinsi Jambi, sebagi upaya pemerintah dalam pemenuhan hak-hak administratif,” jelas Sekda.

Pewarta: Randika


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved