Rabu, 30 Maret 2022

Anwar Sadat Apresiasi Pembentukan Rumah Restorative Justice

Anwar Sadat Apresiasi Pembentukan Rumah Restorative Justice



TANJAB BARAT, TIGASISI.NET - Bupati Tanjung Jabung Barat -Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag mengapresiasi peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu, 30 Maret 2022.

Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat di resmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan.

Turut hadir, Kajari Tanjab Barat, Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Kapolsek Tebing Tinggi, Danramil, Kades Purwodadi dan Ketua LAM Tanjab Barat.

Saat di wawancarai, Bupati Tanjab Barat -Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag- sangat mengapresasi dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice ini agar memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat dengan suatu keadilan.

Ditambahkannya, Rumah Restoratif Justice ini merupakan diskresi jaksa untuk menghentikan perkara pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan kerugiannya kurang dari 2,5 juta serta tersangka baru pertama melakukan pidana atau bukan residivis. Selanjutnya seluruh jajaran Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor B- 475 /E/Es.2/02/2022 menghimbau untuk membentuk rumah RJ yang bertujuan sebagai tempat musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat guna membantu penanganan ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcello Belah mengatakan bahwa rumah Restorative Justice merupakan suatu wadah penyelesaian perkara tindak pidana dengan pedekatan keadilan bagi pelaku maupun korban dalam menyelesaikan suatu perkara.

Sementara itu, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jambi, ST. Burhanudin menyampaikan bahwa saat ini sudah berdiri empat Rumah Restorative Justice se-Provinsi Jambi, harapan nya lanjut Wakajati, di Kabupaten Tanjab Barat dapat berdiri rumah RJ disetiap Desa.

Reporter: Rahmad


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved