Rabu, 09 Juni 2021

Absen SIKEPO, Wajib Empat Kali Sehari, Dilarang Pakai Helm

Absen SIKEPO, Wajib Empat Kali Sehari, Dilarang Pakai Helm






BATANGHARI , TIGASISI.NET - Pemerintah Kabupaten Batanghari terbitkan aturan baru terkait absensi digital melalui aplikasi SIKEPO.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Batanghari Nomor: 200/2070/SE/BKPSDM/2021, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Batanghari wajib absen sebanyak 4 kali dalam sehari. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 08 Juni 2020, Kamis mendatang.

Waktu absen pegawai yaitu pada saat masuk kerja, istirahat siang, setelah istirahat dan pada saat pulang kerja.

Sekretaris Daerah Muhammad Azan menjelaskan, aturan terbaru ini bertujuan untuk mendisiplinkan pegawai yang kerap pulang lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.

"Iya, aturan ini juga tertuang dalam perbup TPP, kalau ada pegawai yang pulang cepat, tentu ada konsekuensinya," kata Sekda yang baru di lantik ini.

Tambah Muhammad Azan, kedepan pegawai hanya dapat mengisi agenda absen kerja SIKEPO di ruang kerja masing-masing, pasalnya radius homebase pada aplikasi ini juga diperkecil.

"Mengisi absen melalui aplikasi SIKEPO ini hanya dapat dilakukan di ruangan kerja masing-masing," tambah Muhammad Azan.

Ketentuan lain dalam aturan ini adalah larangan upload foto palsu, foto di atas kendaraan, serta foto menggunakan helm.

Reporter: Juniko
Editor: Ahmad


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved