Rabu, 21 Oktober 2020

Bupati Resmikan Gedung IBI

Bupati Resmikan Gedung IBI




TIGASISI.NET-MUARABULIAN - Kabupaten Batanghari kini memiliki gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Ini setelah gedung IBI Cabang Batanghari yang berlokasi di Jalan Pramuka, Muara Bulian, diresmikan Bupati Batang Hari, yang diwakili oleh Asisten II Setda Batanghari, Muhammad Rifai Kadir, SE, MM pada Senin (19/10) pagi.


Peresiman gedung IBI tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, dr. Elfie Yennie, Mars, Kepala DPPKBP3A, Tesar Arlin, Ketua IBI Batanghari, Hj. Asmawati, SKM, M.Kes, serta seluruh bidan yang ada di Batanghari.


Muhammad Rifai dalam sambutannya menyampaikan permintaan maaf serta salam hormat dari Bupati Batanghari. "Salam hormat dari Bapak Bupati Batanghari," kata Rifai.


Selanjutnya, Rifai menyampaikan, IBI merupakan organisasi bidan Indonesia dimana ini menjadi wadah bidan dalam mencapai tujuan melalui kebijakan peningkatan profesionalisme anggota guna menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas.


"Visi IBI ini untuk mewujudkan bidan profesional berstandar global. Sementara misinya adalah untuk meningkatkan kekuatan organisasi, meningkatkan mutu pendidikan bidan serta pelayanan," ujar Rifai 


Sehubungan dengan diresmikannya gedung IBI, diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan serta meningkatkan kinerja bidan dalam mendukung dan memajukan pembangunan di bidang kesehatan di kabupaten Batanghari.


"Sebagai sarana berurun rembuk dalam penyusunan program kerja IBI. Dengan mengucap bismillahhirrohmannirohim, gedung IBI Batanghari dengan ini saya resmikan," ucap Rifai.


Untuk diketahui, IBI didirikan pada tanggal 24 Juni 1951, menjadi anggota Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada tahun 1951 dna bergabung menjadi anggota International Confederation of Midwives (ICM) pada tahun 1956. Kantor pusat berada di Jakarta, IBI memiliki perwakilan di 34 provinsi, 509 kota/ kabupaten dan 3728 ranting di seluruh Indonesia.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved