Berita Terbaru
Rabu, 05 April 2023
Wako Ahmadi dan Wawako Antos Safari ke Masjid Al-Furqon Dua Larik Kampung Dalam Larik Kemahan
Wako Ahmadi Ajak Warga Berperan Aktif Sukseskan Program Pembangunan
Wako Ahmadi Buka Pasar Ramadhan
Wako Ahmadi Tinjau Dampak Banjir Bandang Kecamatan Kumun Debai
Wawako Antos Hadiri Penilaian Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023
Pemkot Sungai Penuh Gelar Pawai Ta'ruf menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444
Pemkot Sungaipenuh Peringati HUT Pol PP, Linmas dan Damkar
Rabu, 15 Februari 2023
Kasus Tunjangan Rumah Dinas, Mantan Sekwan Sungaipenuh Ditahan Kejari
SUNGAIPENUH,TIGASISI.NET – Mantan Sekretaris DPRD Kerinci, Adli, ditahan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh usai diperiksa hampir 8 Jam lebih, Senin (13/02/2023). Adli ditahan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungaipenuh dari Tahun 2017 hingga 2021.
Pantauan dilapangan, selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungaipenuh dengan nomor polisi B 1790 SQP telah siaga didepan Kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.
Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Inspektorat, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
“Benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.
Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.
Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.
Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.
Namun pada waktu itu, Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun dari 2017 sampai 2021.
Pewarta: Yudi
Kamis, 02 Februari 2023
Kejari Sungaipenuh Bakar Barang Bukti Narkotika
SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, memusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (1/2/2023) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Upacara pemusnahan ini dipimpin lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Polres Kerinci, BPOM dan Dinas Kesehatan serta sejumlah awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dari 21 perkara tersebut, terinci sebanyak 50 persen perkara merupakan kasus narkotika," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu, Ganja tiga paket dengan berat 6 kg, pil berwarna kuning, pirek kaca, bong dan alat bukti tindak pidana lainya.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender. Kemudian, barang bukti ganja, ponsel, korek api, pirek kaca, bong, tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pewarta: Yudi