Berita Terbaru

Kamis, 16 Februari 2023

Karyawan Hotel Gemilang Muarabulian Temukan Mayat di Dalam Kamar





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Sesosok mayat laki-laki ditemukan tewas di sebuah kamar hotel Gemilang Muarabulian, Kamis (16/02/23).

Mayat berinisial AK (58) warga Lorong Kayo Hitam, Kelurahan Muarabulian ini ditemukan pertama kali sekitar pukul 17:50 WIB oleh karyawan resepsionis di hotel tersebut.

Salah satu karyawan hotel Gemilang yang enggan menyebutkan namanya membenarkan kejadian ini.

"Iya benar bang, ditemukan sekitar jam 6 kurang 10 menit tadi bang," katanya ketika di konfirmasi media ini melalui via telepon.

Ia mengatakan, AK melakukan check in kemarin siang bersama istrinya. Kata dia, saat ditanya ingin perpanjangan atau tidak, dikamar tidak ada jawaban sama sekali.

"Karena tidak ada jawaban kami buka bang, saat masuk orangnya sudah kaku dalam posisi duduk membungkuk," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab kematian dari AK tersebut.


Reporter: Juniko

Rabu, 15 Februari 2023

Kasus Tunjangan Rumah Dinas, Mantan Sekwan Sungaipenuh Ditahan Kejari



SUNGAIPENUH,TIGASISI.NET  –  Mantan Sekretaris DPRD Kerinci, Adli,  ditahan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh  usai  diperiksa hampir 8 Jam lebih, Senin (13/02/2023). Adli ditahan  terkait kasus dugaan korupsi Anggaran  Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungaipenuh dari Tahun 2017 hingga 2021.

Pantauan dilapangan, selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungaipenuh dengan nomor polisi  B 1790 SQP telah siaga  didepan Kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.

Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Inspektorat, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.

Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

“Benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.

Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.

Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Namun pada waktu itu, Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun dari 2017 sampai 2021.

Pewarta: Yudi

Senin, 23 Januari 2023

Proyek TPS Renah Pandan Tinggi Disoal, Proses Pencairan Dituding Tidak Prosedural

SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET  - Proses Pencairan Anggaran Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Renah Padan Tinggi (RPT) di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh diduga menyalahi prosedur.

Infirmasi yang didapat media ini, proyek  anggaran Rp. 2,1 Milyar itu dibayar penuh disaat fisik belum mencapai 100 persen. 

"Pada tanggal 29 Desember tahun kemarin proyek itu sudah dibayar 100 persen, Diduga fisiknya belum sampai 100 persen, Pada saat pencairan dananya itu mendapat sorotan dari kawan LSM dan wartawan," ujar sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Menurut sumber, proyek TPS-3R itu kontraktornya adalah politisi partai Nasdem bernama H. Salman. "Informasinya, yang mengerjakan semuanya,"ujarnya lagi.

Sementara itu, Plt Kadis PU dan Tata Ruang Khalil Munawar membenarkan bahwa tiga unit proyek TPS-3 R sudah dicairkan 100 persen diakhir tahun lalu. Dirinya, menepis bahwa pencairan itu dilakukan disaat fisik kurang dari 100 persen. 

Kemudian dirinya juga menepis bahwa yang mengerjakan tiga unit proyek tersebut adalah H. Salman.

"Sudah 100 % sebelumnya Dan bukan Salman semua ada 3 kontraktor di sana," terangnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatApps.

Untuk diketahui, 3 unit proyek TPS-3R yang dibangun di lokasi yang sama dan berdampingan menimbulkan tanda - tanya bagi masyarakat. Pasalnya, melenceng dari  Juknis TPS-3R itu sendiri. 

"Baru sekali ini kita lihat bangunan TPS-3R dibangun berdampingan. Ini aneh sekali," ujar para penggiat anti korupsi Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. 

Selain itu, proses tender atau penanda tanganan kontrak yang dilakukan akhir bulan November 2022 lalu, dan jika dilihat waktu pelaksanaan yang sempit, sulit dipercayai proyek ini selesai kurang dari sebulan.

"Kontrak ditanda-tangani akhir November. Mulai dari pengukuran lapangan dan keluarnya SPMK membutuhkan waktu juga," ujarnya

"Pekerjaan bangunan selesai kurang dari satu bulan dengan dana 700 juta sulit kita percaya bisa selesai 100 persen. Ini sangat aneh sekali," ujarnya 

Sementara itu, pada tanggal 6 Januari 2022 kondisi bangunan TPS-3R dindingnya setengah bata. Sulit dipercayai, bahwa anggaran Rp. 700 juta kondisi bangunannya demikian.

"Nilai proyek pantastis Rp. 700 juta. Bangunannya hanya tiang besi, diberikan setengah dinding dan dikasih atap. Ini patut diusut proyek ini," ujar Para penggiat anti korupsi saat berdiskusi di pasar beringin Sungai Penuh. 

Sementara itu, sebelumnya juga sudah dibangun 2 unit bangunan TPS-3R di Desa Talang Lindung. Bangunan yang juga berdampingan itu waktu pekerjaannya lebih dari tiga bulan selesai.

"Di Talang Lindung waktu pekerjaanya lama itu. Ini kurang dari sebulan, bisa menghabiskan uang sebesar Rp. 700 juta sulit masuk akal," ujar kontraktor yang biasa memborong di Kerinci.

Reporter: Yudi



Rabu, 18 Januari 2023

Transaksi Sabu, Tiga Orang Dibekuk Polres Kerinci

KERINCI, TIGASISI.NET, Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menciduk tiga orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah.  MO (29) warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung ditangkap di Izzan Car Wash, Desa Pasar Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci. 

Saat digeledah petugas menemukan  1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong celana MO dan 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas sandang miliknya.

Dari hasil interogasi terhadap MO, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci lakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua tersangka lainnya yakni WB dan TM di daerah Simpang Kermeo Kabupaten Batanghari. 

Pewarta: Yudi


Kamis, 12 Januari 2023

Antisipasi Sopir Batubara Bandel, Polres Perbanyak Pos Penjagaan

BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari mengimbau seluruh sopir armada angkutan batubara untuk mentaati aturan jam operasional yang telah ditetapkan.

Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Sudiharsono menegaskan, armada yang kedapatan melanggar akan ditilang.

"Hari ini kita sudah melakukan tilang terhadap 16 sopir batubara yang melanggar jam operasional," kata Sudiharsono, Rabu (11/01/23).

Giat penertiban ini disebar di sejumlah titik pos penjagaan yang melibatkan personil Polri dan Dinas Perhubungan Batanghari.

Adapun titik pos penjagaan tersebut kata Sudirsono yaitu pada Simpang Empat BBC, Sridadi, Tenam, Simpang 3 Tembesi, Desa Jebak dan Desa Kotoboyo.

"Dihimbau kepada para sopir batu bara untuk mentaati aturan jam operasional mulai keluar dari kantong parkir dan mulut tambang," jelasnya.

Lebih jauh ia menegaskan, penertiban armada batubara ini akan dilakukan setiap hari yang dimulai pada pukul 15:00 WIB.


Reporter: Juniko

Rabu, 04 Januari 2023

Baru Tiga Bulan Menikah, Karyawan PT IIS Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Sawit




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Masyarakat Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, digegerkan dengan penemuan mayat lelaki yang tewas tergantung di pohon kelapa sawit.

Kepala Desa Bulian Jaya, Sayuti mengatakan mayat atas nama Warman (35) tersebut merupakan kayawan dari PT Inti Indo Sawit (IIS), dan baru tiga bulan menikah.

"Infonya Warman ini warga desa sebelah, Desa Karya Mukti. Ditemukannya sekitar jam 10 tadi," kata Sayuti saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (14/01/23).

Dijelaskan Sayuti, Warman pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya yang sama-sama bekerja di PT tersebut sebagai tukang panen sawit.

"Kalau dengar informasi dari warga beliau itu diduga dibunuh, karena ada bercak darah di kepalanya," ujar Sayuti.

Untuk saat ini jenazah Warman sudah di bawa oleh polsek Maro Sebo Ilir ke RSUD Hamba untuk dilakukan visum.

"Kemungkinan sekarang ini sudah sampai ke Rumah Sakit," ucapnya.


Reporter: Juniko

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved