Sabtu, 04 Juni 2022

Tolak Keberadaan TPA, Kades dan Lembaga Adat Surati Wako Ahmadi

Tolak Keberadaan TPA, Kades dan Lembaga Adat Surati Wako Ahmadi



SUNGAIPENUH,TIGASISI.NET- Sejumlah Kepala Desa dan lembaga adat di sekitar Desa Belui menyurati Walikota Sungaipenuh Ahmadi, menolak  keberadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPST) di KM 14.

Mereka kesal, aktifitas pembuangan sampah yang dilakukan di wilayah adat 4 Desa Belui itu dilakukan  secara diam - diam pada tengah malam.

Penolakan TPA tersebut diketahui dari surat nomor : 07/001/EDB/2022 tanggal 02 Juni 2022 perihal : Penolakan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang ditanda tangani oleh 4 Kepala Desa yakni Kades Belui Halapni, DPT, Kades Simpang Belui Anil Ampali, DPT, Kades Belui Tinggi Jhon Hendri,DPT, Kades Pahlawan Belui Pendi Karyawan, DPT, Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Empat Desa Belui (IPPB) Afriyanto, S. Pd serta Ketua Lembaga Kerapatan Adat Tigo Luhah Belui Ahmadi, S. Pd, M.Si, DPT.

Kepala Desa Belui Halapni DPT, dikonfirmasi media ini, Sabtu (4/6/2022) menjelaskan, mengingat derasnya arus masyarakat 4 Desa Belui yang menolak pembuangan sampah yamg terjadi pada Rabu 01 Juni 2022 pukul 03:00 WIB oleh Pemkot Sungai Penuh, serta kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 2014 - 2016 lalu yang mengakibatkan tindakan dan aksi massa dari masyarakat, jelas Halapni.

Untuk itu kami dari Pemerintahan bersama Ketua Lembaga Adat dan Ketua Ikatan Pemuda dan Pelajar 4 Desa Belui memberitahukan kepada Walikota Sungaipenuh untuk tidak mengulangi kegiatan pembuangan sampah di wilayah tanah adat tigo luhah 4 Desa Belui, ujar Kades Belui.

"Ya, setelah kita ingatkan melalui surat resmi kepada Wako Sungai Penuh, pihak Pemkot masih juga melakukan pembuangan sampah di tanah adat Belui, maka ketika terjadi Permasalahan dengan masyarakat, kami selaku 4 Kepala Desa, Lembaga Kerapatan Adat Tigo Luhah dan Pemuda 4 Desa Belui tidak akan bertanggung jawab," tandas Halapni.

Ketua Ikatan Pemuda dan Pelajar 4 Desa Belui (IPPB), Afrianto kepada media ini Sabtu (4/6/22) menuturkan, terkait masalah pembuangan sampah yang dilakukan oleh Pemkot Sungai Penuh di tanah ulayat adat Belui, kami mewakili masyarakat 4 Desa Belui Menolak Keras tanah tersebut dijadikan Tempat pembuangan sampah oleh Pemkot Sungaipenuh, tutur Afrianto.

Lebih lanjut Afrianto menjelaskan, secara resmi surat penolakan pembuangan sampah yang ditujukan kepada Wako Ahmadi sudah kita serahkan langsung melalui Kaban Kesbangpol Kota Sungai Penuh pada Jum'at (3/6/22) di kantornya.

Harapan masyarakat kepada Wako Ahmadi agar kedepannya tidak lagi membuang sampah tanpa izin di wilayah adat 4 Desa Belui tepatnya di Koto Limau Serin KM 14, jika masih dilakukan kami atas nama pemuda tidak akan bertanggung jawab, tutup Afrianto.

Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi mengharapkan kepada 4 Kepala Desa, Ketua Lembaga Kerapatan adat dan Ketua Ikatan Pemuda Pelajar 4 Desa Belui agar selalu menjaga persatuan dan komitmen yang yang telah disepakati bersama yaitu menolak keras tanah wilayah adat 4 Desa Belui dijadikan Tempat Pembuangan Sampah oleh Pemerintah Kota Sungaipenuh, kata Zoni.

"Mari kita menjaga Komitmen yang telah disepakati bersama, intinya menolak keras tanah adat 4 Desa Belui dijadikan Tempat Pembuangan Sampah. Selain itu kita juga harus sepakat untuk menolak adanya upaya Negoisasi dari pihak - pihak yang akan menjadikan tanah adat Belui menjadi Tempat Pembuangan Sampah, Komitmen ini harga Mati, tegas Zoni. 

Reporter: Yudi

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved