Senin, 14 November 2022

Jelang Pemilu 2024, KPU Sebut Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Warga SAD

Jelang Pemilu 2024, KPU Sebut Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Warga SAD




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, A. Kadir, S.IP mengatakan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus bagi masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) pada pesta demokrasi yang digelar 14 Februari 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan ketua KPU Batanghari dua periode ini dalam acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (14/11/22).

Kadir mengatakan, semua masyarakat di Kabupaten Batanghari yang mempunyai hak pilih nantinya akan diberikan perlakuan yang sama.

Adapun syarat utama yang diwajibkan untuk bisa memilih di pemilu 2024 nanti ialah sudah merekam data untuk E-KTP.

Kadir mengatakan perekaman E-KTP menjadi syarat mutlak seseorang bisa memilih lantaran hal tersebut tercantum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam pendataan daftar pemilih ini yaitu orang yang sudah berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik. Ini tidak ada kekhususan, baik itu di lapas atau dimanapun, termasuk juga masyarakat SAD ini," jelas Kadir.

"Artinya, Suku Anak Dalam ini baru bisa memilih apabila dia sudah memiliki KTP elektronik," timpalnya.

Dijelaskan Kadir, hingga saat ini KPU Batanghari belum sepenuhnya mengetahui berapa jumlah warga SAD yang ada di Bumi Serentak Bak Regam tersebut.

Namun pihaknya sudah memiliki data warga SAD yang nantinya bisa ikut berpartisipasi untuk memilih, atau yang sudah tercatat pada dinas Dukcapil telah memiliki E-KTP.

"Dari data yang ada di kami, ada sekitar 18 orang SAD di Desa Hajran yang punya KTP, kemudian di desa Padang Kelapo, Sungai Ruan, atau Maro Sebo Ulu sekitarnya ada 113 orang, itulah SAD yang bisa memilih nantinya," papar Kadir.

Lebih lanjut, Kadir menyebutkan bahwa pihaknya di KPU Batanghari sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI agar pemilu nanti dapat berjalan secara kondusif.


Reporter: Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved