Kamis, 29 September 2022

Terjerat Kasus Korupsi SPALD-T, Oknum Pejabat di Dinas Perkim Ditahan Kejari Batanghari

Terjerat Kasus Korupsi SPALD-T,  Oknum Pejabat di Dinas Perkim Ditahan Kejari Batanghari




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019.

Adapun satu orang tersangka yang ditahan tersebut adalah LP (40). LP sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batanghari.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari Batanghari nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print- 13/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Sugih Carvallo mengatakan, penahanan satu orang tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi SPALD-T di Perum Bulian Baru RT 25, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian.

"Rabu, 28 September 2022 hasil ekspose kami menetapkan 1 (satu) tersangka baru dari Pihak Pemerintah yaitu LP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Perkim Kab. Batanghari," kata Sugih di Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis (29/9).

Sugih menyebutkan, saat ini pihak Kejari sudah melakukan penahanan terhadap LP di Mako Polres Batanghari selama 20 hari kedepan.

Selama LP ditahan, Kejari Batanghari akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari LP.

LP diduga sudah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam proyek pembangunan SPALD-T tersebut.

LP diduga sudah melanggar sejumlah pasal diantaranya; Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian melanggar Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka LP diduga sudah merugikan negara sebesar Rp.1.549.993.209,74.


Reporter: Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved