Rabu, 14 September 2022

Carut-marut Pelantikan Sejumlah Kepsek, Begini Penjelasan Dinas PDK

Carut-marut Pelantikan Sejumlah Kepsek, Begini Penjelasan Dinas PDK




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Beragam persoalan terus mencuat usai pelantikan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Bupati Batanghari beberapa waktu lalu.

Usai gaduh soal lambatnya penerbitan SK, kini sejumlah nama yang dilantik terindikasi tak memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini, beberapa kepsek yang dilantik tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan tidak tergolong dalam kategori guru penggerak, sesuai aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 40.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Hasan Ashari berdalih, keterlambatan SK dikarenakan pekerjaan yang menumpuk dan beberapa persoalan lain.

"Iya betul, kalian lihat sendiri kerjaan di sini? Jangankan kepsek yang dilantik, yang belum dilantik juga ada beberapa kemarin yang tidak hadir. Kalau yang dilantik sekarang SK-nya sedang di proses," ungkap Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/09/22).

Saat ditanya tentang adanya kepsek yang dilantik tak memenuhi syarat, dirinya mengatakan kalau semua kepsek sudah memenuhi semua tahapan yang ditentukan.

"Ini kan semuanya sudah memenuhi proses di BKPSDM, di Sekda juga ada prosesnya. Mudah-mudahan sesuai dengan peraturan Permendikbud No 40. Dan juga mereka itu sekarang tidak lagi berdasarkan NUKS tapi guru penggerak," ucapnya meyakinkan.

Ketika ditanya tentang syarat dalam Permendikbud No. 40 yang berbunyi pengangkatan guru sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak, dirinya mengakui hingga saat ini belum satupun tenaga guru di Batanghari yang diangkat menjadi kepala sekolah punya sertifikat guru penggerak.

"Mereka itu sekarang tidak lagi berdasarkan NUKS, tapi sebagai guru penggerak. Tapi kita di Batanghari sekarang tidak punya guru penggerak. Guru penggerak kita masih proses kurang lebih 6 bulan, mereka akan belajar untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak, kalau kita sudah ada guru penggeraknya, maka yang tidak memenuhi syarat ini akan kita ganti," tandasnya.

Reporter: Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved