Senin, 13 Juni 2022

Langgar Aturan Operasi Batubara, Kementerian ESDM Sanksi PT Kurnia Alam Investama

Langgar Aturan Operasi Batubara, Kementerian ESDM Sanksi PT Kurnia Alam Investama





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat pemberitahuan tentang sanksi larangan, atau pemberhentian operasi perusahaan tambang batubara milik PT Kurnia Alam Investama selama 2 bulan.

Sanksi ini diberikan Kementerian ESDM dikarenakan pelanggaran aturan angkutan batubara yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

Sanksi ini juga ditegaskan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1448/SE/DISHUB/-3.1/V/2022 Tanggal 17 Mei 2022, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 4.E/MB.05/DJB.B/2022 Tanggal 9 April 2022 dan Nomor: 6.E/MB.05/DJB.B/2022 Tanggal 30 April 2022.

Kemudian juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Nomor D-932/Dishub-3.1/V/2022 Tanggal 17 Mei 2022.

PT Kurnia Alam Investama ini diketahui telah melanggar jam operasional angkutan batubara dan juga melanggar tonase yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jambi.


"Ditemukan angkutan batubara milik saudara dan/ atau mengangkut batubara dari IUP saudara melanggar jam operasional dan/atau melanggar ketentuan muatan," berikut bunyi dalam Surat Pemberitahun Kementerian ESDM tersebut.

Meskipun dilarang beroperasi, Kementerian ESDM memberi kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui sesuai peraturan perundang-undangan.




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved