Kamis, 19 Mei 2022

Soal Temuan BPK, Anita Yasmin: Akan Kami Kaji di DPRD

Soal Temuan BPK, Anita Yasmin: Akan Kami Kaji di DPRD





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi telah menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari tahun 2020.

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin mengatakan, DPRD dengan fungsi pengawasan akan mendorong Pemkab Batanghari untuk menindaklanjuti sejumlah temuan BPK tersebut.

"Kami akan mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan temuan-temuan ini sesuai dengan hasil pemeriksaan," kata Anita Yasmin saat diwawancarai media ini di depan Gedung BPK RI perwakilan Jambi, Rabu (18/5/22).

DPRD menurut Yasmin, akan memberi kesempatan pada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan temuan-temuan sebagaimana rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemriksaan (LHP).

Disisi lain, terkait temuan BPK ini, pihaknya di DPRD bakal melakukan pembahasan khusus mengenai Laporan Keuangan Daerah (LKD) Pemerintah Kabupaten Batanghari.

"Ada beberapa catatan ya, nantinya setelah tahapan penyerahan LHP ini, kami DPRD Batanghari dalam waktu dekat akan menjadwalkan pembahasan terkait LKD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan juga Badan Anggaran di DPRD," Tandas Anita

Untuk diketahui, BPK RI Perwakilan Jambi mendapatakan sejumlah temuan pada pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Batanghari, diantaranya;

1. Realisasi belanja atas kegiatan tahun 2020 sebesar Rp. 13.154.608.179 tidak diakui sebagai kewajiban Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dibayarkan atau dibebankan pada TA 2021.

2. Pengelolaan pendapatan Pajak Air Tanah pada Badan Keuangan Daerah belum sesuai ketentuan dan pengelolaan piutang PBB-P2 tidak tertib.

3. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan sebesar Rp. 433.584.772 pada Dinas PUPR Batanghari.

4. Pengelolaan aset tetap pada Pemkab Batanghari tidak tertib.




Reporter : Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved