SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Wakil Walikota Sungaipenuh Alvia Santoni akhirnya memilih sikap tegas, menyikapi polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Renah Kayu Embun (RKE) Kecamatan Kumun Debai.
Orang nomor dua di Bumi Sahalun Suhak Salatuh Bdei ini telah mengeluarkan surat pernyataan yang berisi komitmen Pemkot Sungaipenuh untuk menutup TPA RKE tanggal 31 Mei 2022 mendatang.
Pernyataan dari Wawako Alvia Santoni ini cukup membuat warga Kecamatan Kumun Debai lega, meski Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir hingga kini belum menyatakan sikap apa pun.
"ALHAMDULILLAH
'KEMENANGAN KUMUN DEBAI '
TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN SELURUH MASYARAKAT KUMUN DEBAI" tulis aktifis dari Kumun Debai, Ferry Siswadhi di akun facebook miliknya.
Ferry juga melampirkan surat pernyataan wakil walikota Sungaipenuh.
Dalam surat tersebut Pemerintah Kota Sungaipenuh akan menggunakan tanah milik Azhar Z yang berlokasi di Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai sebagai Tempat Pembuangan Sampah Darurat.
Tempat Pembuangan Sampah Darurat sebagaimana dimaksud hanya digunakan sampai 31 Mei 2022 mendatang.
Selama digunakan sebagai TPA darurat, Pemkot Sungaipenuh bertanggung jawab untuk meminimalisir pencemaran lingkungan.
Sikap Wawako Antos rupanya memantik simpati dari masyarakat setempat. Wawako dinilai bertangan dingin dalam menyelesaikan berbagai polemik di tengah masyarakat.
"Kalau pak Antos orangnya tenang kalau menyelesaikan masalah selalu dingin dan tidak emosi. Beliau turun, suasana langsung cair. Beliau orangnya humanis dan amat mengerti dan peka terhadap keinginan masyarakat" ungkap warga bernama Oky.
Reporter: Yudi